Kebijakan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik juga ditekankan, termasuk penggunaan jalan tol, penyeberangan laut, dan penerapan rekayasa lalu lintas.
Seluruh upaya ini didukung oleh koordinasi optimal antara satuan-satuan terkait dan stakeholder, dengan harapan masyarakat dapat merasakan “mudik aman, ceria, penuh makna”.
“Lakukan patroli bersama pada jam-jam rawan, siapkan layanan pelaporan rumah yang ditinggalkan dan penitipan kendaraan sehingga masyarakat dapat mudik dengan tenang. Selain itu, libatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan keagamaan dalam pengamanan Sholat Ied sebagai wujud toleransi dan keberagaman Indonesia. Disamping kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas, stabilitas harga dan ketersediaan bapokting serta BBM harus tetap terjaga, ”ungkapnya.
“Tingkatkan koordinasi dan lakukan langkah-langkah bersama dengan stakeholder terkait, sehingga stok dan harga dapat tetap terjaga. Seluruh upaya dan perkembangan di lapangan harus diimbangi dengan strategi komunikasi publik yang baik. Pastikan masyarakat dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan melalui berbagai saluran komunikasi, sehingga dapat merencanakan perjalanannya dengan nyaman. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan mudik aman, ceria, penuh makna, ” tambahnya.
“Diharapkan momentum hari raya Idul Fitri ini dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, persatuan, dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat. Sebelum mengakhiri amanat ini, tentunya saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel pengamanan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Mitra Kamtibmas lainnya yang telah berpartisipasi dalam mendukung Operasi Ketupat 2024. Sinergisitas seluruh stakeholder terkait merupakan kunci utama untuk mengulangi keberhasilan pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, ’’pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









