ENDE, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap seorang pelaku berinisial FWW (29).
Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama “FIAN WOGHA” untuk merekrut tiga korban dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sejumlah kota besar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/11/2024) pukul 13.40 WITA.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EAL (20) pada Mei 2024.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui grup Facebook “Lowongan Kerja Ende.”
Kapolres Ende, melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, menjelaskan kronologi kejadian.
“Korban EAL sempat memposting di grup Facebook dengan tulisan ‘Info Lowongan Kerja.’ Tiga hari kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi dan bertanya, ‘Ade butuh kerja?’ Korban menjawab, ‘Iya, saya butuh kerja.’ Setelah itu, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ART di kota-kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan,” jelas Kasat Reskrim.
Janji Manis Pelaku
Pelaku FWW mengiming-imingi korban dengan gaji antara Rp1.800.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.
Merasa tergiur, korban EAL mengajak calon suaminya, AG, untuk mengikuti tawaran tersebut.
Pelaku juga memberikan rincian perjalanan menuju lokasi kerja, mulai dari Ende, Bajawa, Labuan Bajo, hingga akhirnya menggunakan pesawat ke Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.