Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satreskrim Polres Ende Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Gunakan Modus Ini!

  • Bagikan
IMG 20241116 222148
Satreskrim Polres Ende Ungkap Kasus TPPO. (foto : isth).

Namun, setelah mengumpulkan informasi lebih lanjut, korban mulai mencurigai niat pelaku dan melaporkan kasus ini ke Polres Ende.

Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka FWW akhirnya ditangkap bersama dua korban di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024.

Tersangka ditahan sehari kemudian, dan hingga kini polisi telah memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit ponsel Samsung A12 putih, kartu tanda anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai Rp500.000,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Diduga Berasal dari Manggarai Barat

Pasal yang Dikenakan

FWW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Pesan dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Ende memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan kerja, terutama yang ditawarkan melalui media sosial.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Nagekeo Usai Lantik 81 Pejabat: "Jabatan Bisa Dicopot Jika Tak Berkinerja"

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi pekerjaan sebelum mengambil keputusan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya perdagangan orang. ** (Arnol).

  • Bagikan