Namun, setelah mengumpulkan informasi lebih lanjut, korban mulai mencurigai niat pelaku dan melaporkan kasus ini ke Polres Ende.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka FWW akhirnya ditangkap bersama dua korban di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024.
Tersangka ditahan sehari kemudian, dan hingga kini polisi telah memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit ponsel Samsung A12 putih, kartu tanda anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai Rp500.000,” tambah Kasat Reskrim.
Pasal yang Dikenakan
FWW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Pesan dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Ende memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan kerja, terutama yang ditawarkan melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi pekerjaan sebelum mengambil keputusan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya perdagangan orang. ** (Arnol).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









