Beliau juga menggarisbawahi pentingnya sportivitas dalam pertandingan.

“Kita harus menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Kemenangan bukanlah segalanya, yang terpenting adalah bagaimana kita bermain dengan sikap yang sportif,” ujarnya.
Acara ini juga diisi dengan penampilan drumband dari siswa-siswi SMPK Mutia Rekas, yang turut memeriahkan suasana pembukaan.
“Sungguh luar biasa penampilan dari siswa-siswi SMPK Mutia Rekas hari ini. Mereka telah menunjukkan semangat yang luar biasa untuk mendukung kegiatan ini,” tambahnya dengan senyum.
Kepala Desa Kempo, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan turnamen ini adalah untuk mempererat hubungan sosial antarwarga, serta menggalang semangat kebersamaan dan persaudaraan melalui olahraga.
Turnamen Kempo Cup II tahun 2024 akan berlangsung selama 35 hari, dimulai dari 30 Juni hingga 4 Agustus, dengan sistem pertandingan setengah kompetisi.
Para pemain, manajer tim, pelatih, dan official team dengan penuh semangat berkomitmen untuk menjaga spirit sportifitas dan memperebutkan gelar juara dengan fair play.
Di samping itu, peran pihak keamanan dari TNI-POLRI juga sangat penting dalam menjamin keamanan selama berlangsungnya turnamen ini.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Manggarai Barat dan seluruh personel yang telah memberikan dukungan dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya turnamen ini,” ungkap Agustinus.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen-elemen lainnya, diharapkan Open Turnamen Kempo Cup II dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.
Semua pihak mengharapkan agar turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai momentum untuk memupuk semangat kebersamaan dan persatuan di tengah masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









