Affan Kurniawan diketahui tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan pada Kamis malam (28/8/2025). Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang.
Kasus ini kini tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diamankan terkait peristiwa maut tersebut.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia menegaskan, kasus ini akan diproses hingga tuntas.
“Ketujuhnya kini sudah ditempatkan khusus atau patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Karim. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









