“Labuan Bajo sedang membangun citra sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Jangan sampai persoalan yang merugikan wisatawan justru diselesaikan dengan cara yang membuat publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Plasidus meminta Kapolda NTT dan Kapolri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap proses penanganan perkara yang dimaksud.
Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada substansi laporan atau hasil perdamaian antara korban dan pihak yang dilaporkan. Seluruh rangkaian proses penanganan perkara perlu ditelusuri, termasuk tindakan, keputusan, serta dasar pertimbangan hukum jajaran Polres Manggarai Barat dan Satreskrim yang menangani perkara.
“Kapolda NTT dan Kapolri harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap proses penanganan perkara ini, termasuk memeriksa tindakan dan keputusan jajaran Polres Manggarai Barat serta Satreskrim yang menangani perkara,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan internal penting untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penanganan perkara, terlebih jika perkara tersebut berkaitan dengan wisatawan mancanegara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Plasidus juga menyinggung soal konsekuensi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, ataupun kegagalan menjalankan kewajiban perlindungan terhadap korban.
Ia menilai, tindakan tegas harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, atau kegagalan menjalankan kewajiban perlindungan terhadap korban, maka pencopotan Kapolres Manggarai Barat dan Kasat Reskrim merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara tegas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah upaya mencari kambing hitam atau menjatuhkan pejabat tertentu tanpa dasar.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil dalam menjalankan kewenangannya.
“Ini bukan soal mencari siapa yang harus dikorbankan. Ini soal memastikan bahwa jabatan kepolisian selalu berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etik,” tegas Plasidus.
Plasidus berharap institusi kepolisian menunjukkan kepada masyarakat bahwa mekanisme RJ bukan berarti penghentian nalar kritis terhadap sebuah perkara.
Menurutnya, perdamaian harus ditempatkan sebagai bagian dari proses keadilan, bukan sebagai tujuan untuk sekadar menutup kasus.
“Kapolda dan Kapolri harus menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti pada kata damai. Hukum harus memastikan bahwa perdamaian itu adil, sukarela, dan tidak menjadi jalan keluar bagi mereka yang memiliki posisi tawar lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pola berulang dalam perkara yang merugikan wisatawan, aparat perlu melakukan evaluasi lebih luas. Jangan sampai sebuah perkara dianggap selesai hanya karena kerugian material telah dikembalikan, sementara akar persoalan dan potensi pengulangan peristiwa tidak pernah disentuh.
“Jangan biarkan perdamaian menjadi akhir dari perkara, tetapi awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keadilan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum di daerah pariwisata seperti Labuan Bajo tidak hanya menyangkut hubungan antara korban dan pelaku. Ada kepentingan publik, kepercayaan wisatawan, reputasi daerah, serta wibawa institusi penegak hukum yang harus dijaga.
Sebab, ketika hukum hanya dipersepsikan sebagai persoalan “uang kembali lalu selesai”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan citra pariwisata Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









