JAKARTA, NTTNEWS.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berbasis transaksi Cash on Delivery (COD) yang melibatkan penyalahgunaan data elektronik milik perusahaan ekspedisi Ninja Xpress.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial T dan MFB telah ditangkap, sementara satu orang lainnya berinisial G masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga mencuri informasi elektronik milik Ninja Xpress, berupa data pesanan atau paket pelanggan. Data itu mencakup nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis barang, alamat pengiriman, nomor handphone, serta biaya COD.
“Para tersangka melakukan penipuan berkedok COD sejak 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
AKBP Fian menjelaskan bahwa tersangka T ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, di kediamannya di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jawa Barat. Di hari yang sama, tersangka MFB juga ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon.
Adapun tersangka G, yang kini masih buron, berperan sebagai otak di balik kejahatan ini. Ia menawarkan imbalan sebesar Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang berhasil diperoleh dari sistem Ninja Xpress, terutama untuk wilayah Cirebon, Bandung, dan Majalengka.
“Tersangka MFB kemudian meminta bantuan T untuk mengakses data tersebut, dengan imbalan Rp1.500 untuk setiap data pesanan yang berhasil diserahkan,” ujar AKBP Fian.
Tersangka T diketahui merupakan tenaga harian lepas di Ninja Xpress yang bertugas menyortir paket berdasarkan lokasi pengiriman. Meskipun ia tidak memiliki akses resmi ke sistem operasional perusahaan, ia menggunakan akun milik karyawan lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk masuk ke sistem internal Ninja Xpress, yaitu OpV2.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









