Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan COD, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Buron

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250711 WA0126
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berbasis transaksi Cash on Delivery (COD) yang melibatkan penyalahgunaan data elektronik milik perusahaan ekspedisi Ninja Xpress. (foto : isth).

“Melalui sistem tersebut, T melakukan proses unmasking terhadap data pelanggan—membuka perlindungan data rahasia seperti nama, alamat, hingga nomor handphone pemesan,” terang AKBP Fian.

Data tersebut kemudian disusun dalam format Excel dan dikirimkan kepada MFB untuk selanjutnya digunakan dalam aksi penipuan.

AKBP Fian mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah muncul sekitar 100 laporan keluhan dari pelanggan e-commerce TikTok pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Keluhan tersebut berkaitan dengan barang yang diterima melalui layanan COD Ninja Xpress yang tidak sesuai atau mencurigakan.

Baca Juga :  Proyek Air Rp3 Miliar di Desa Ladur Hanya Bertahan Beberapa Bulan, DPRD Akui Banyak Kendala

“Dalam sistem Ninja Xpress, waktu pengiriman COD ditetapkan selama tujuh hari. Namun, hasil audit internal menunjukkan ada 294 pengiriman yang selesai lebih cepat dari ketentuan waktu tersebut,” jelasnya.

Hal ini memicu kecurigaan dan mengarah pada penyalahgunaan sistem oleh oknum karyawan Ninja Xpress yang membuka data pelanggan tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Masyarakat Mengeluh, Kejari Turun Tangan! Proyek Air Bersih Ladur Rp2,2 Miliar Mulai Ditelusuri

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih memburu tersangka G, serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. **

  • Bagikan