“Melalui sistem tersebut, T melakukan proses unmasking terhadap data pelanggan—membuka perlindungan data rahasia seperti nama, alamat, hingga nomor handphone pemesan,” terang AKBP Fian.
Data tersebut kemudian disusun dalam format Excel dan dikirimkan kepada MFB untuk selanjutnya digunakan dalam aksi penipuan.
AKBP Fian mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah muncul sekitar 100 laporan keluhan dari pelanggan e-commerce TikTok pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Keluhan tersebut berkaitan dengan barang yang diterima melalui layanan COD Ninja Xpress yang tidak sesuai atau mencurigakan.
“Dalam sistem Ninja Xpress, waktu pengiriman COD ditetapkan selama tujuh hari. Namun, hasil audit internal menunjukkan ada 294 pengiriman yang selesai lebih cepat dari ketentuan waktu tersebut,” jelasnya.
Hal ini memicu kecurigaan dan mengarah pada penyalahgunaan sistem oleh oknum karyawan Ninja Xpress yang membuka data pelanggan tanpa izin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih memburu tersangka G, serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









