JAKARTA, NTTNEWS.NET – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Penetapan tersangka usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ungkap Truno.
Keempat korban yakni anak usia 6 tahun, Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








