Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga NTT Waspada!! Baru-baru Ini Pelaku Penyelundupan Manusia Internasional Ditangkap

  • Bagikan
IMG 20240517 WA0112
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers pada Jumat pagi Kupang, 17 Mei 2024 terkait penangkapan Habibur Rahman, warga Bangladesh, yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. (foto : isth).

“Jalur pertama melibatkan Pankas Kumar yang melalui India, Bali, Surabaya, dan Kupang dengan biaya 2 ribu dolar Australia”, ungkapnya.

“Jalur kedua melibatkan tiga warga Bangladesh dan satu warga Myanmar yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia, yang bekerja sama dengan agen Vika di Surabaya. Mereka diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk perjalanan mereka”, tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp500.000.000 hingga Rp1.500.000.000.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lingko Merot Dibakar, Penjaga Rumah Diancam Massa, Sengketa Lahan Kian Memanas

Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan, Pada tanggal 8 Mei 2024, kami berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).

“Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,”ungkapnya.

Diketahui kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang mana tiga diantaranya Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang selama 7 Tahun kurungan penjara, putusan itu pada tanggal 6 mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Manggarai Barat Ukir Prestasi Nasional, Disdikpora Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola Program Indonesia Pintar 2025

Selanjutnya satu tersangka Habibur Rahman, saat masih di proses dan dua lainnya masih DPO yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.

Proses hukum terhadap Habibur Rahman dan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah NTT dan Indonesia. **

  • Bagikan