7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
“Kami berharap Kejaksaan Agung bisa mengungkap tabir kasus korupsi ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tetapi harus tajam ke bawah,” tegas Erles.
Dalam paparannya, Erles menjelaskan bahwa praktik dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina. Seharusnya, Pertamina diwajibkan untuk membeli minyak mentah dari kontraktor dalam negeri.
Namun, dalam praktiknya, mereka justru lebih memilih mengimpor minyak dari luar negeri dengan berbagai alasan.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam Operational Head Agreement (OHA) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui impor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erles menambahkan bahwa saat produksi kilang dalam negeri diturunkan, produksi minyak mentah oleh KKKS di dalam negeri dianggap tidak memenuhi standar.
“Padahal, masih dalam range Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, padahal faktanya, spesifikasinya masih sesuai dan bisa diolah lebih lanjut untuk menghilangkan kadar merkuri atau sulfur,” jelasnya.
Menurut CIC, dugaan konspirasi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena harus mengimpor minyak dengan harga lebih mahal, padahal minyak dengan kualitas yang sama tersedia di dalam negeri.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Ini adalah momentum untuk membersihkan industri migas dari praktik korupsi yang merugikan bangsa,” pungkas Erles. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









