Dewan Pertimbangan PMKRI Cabang Jakarta Pusat periode 2026–2027, Eleonarius Dawa, S.H., yang akrab disapa Errizmo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Dinamika perbedaan pendapat di forum Kongres dan MPA adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari proses kaderisasi. Namun aksi premanisme yang berujung pada kekerasan fisik ini tidak dapat kami tolerir,” tegas Errizmo.
Ia menegaskan bahwa setiap perbedaan pendapat dalam organisasi seharusnya diselesaikan melalui argumentasi yang sehat, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan argumentasi, bukan dengan pemukulan. Dugaan pengeroyokan ini jelas bertentangan dengan semangat Tiga Benang Merah PMKRI, yakni Fraternitas, Kristianitas, dan Intelektualitas,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPC PMKRI Jakarta Pusat menyampaikan empat tuntutan, yakni mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam Kongres XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI, mendesak Polres Manggarai mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, meminta PMKRI Cabang Kupang dan PMKRI Cabang Kefamenanu memberikan pertanggungjawaban moral serta organisatoris atas dugaan keterlibatan oknum delegasi mereka, serta mendesak Pengurus Pusat PMKRI bersama panitia kongres mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan organisasi.
Errizmo memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas di Polres Manggarai. Tindakan ini telah mencederai marwah PMKRI Cabang Jakarta Pusat. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PMKRI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kefamenanu, Pengurus Pusat PMKRI, panitia Kongres XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI, maupun Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
NTTNEWS.NET juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









