“Sementara untuk Pamen dari AKBP ke Kombes upacara Korps Raport dilakukan di satuan wilayah masing-masing,” sambungnya.
Jenderal bintang satu yang dipromosikan menjadi Wakapolda Lampung ini mengatakan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor:123/Polri/THN 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kenaikan Pangkat Golongan Pati dan Keputusan Presiden Nomor 120 dan 121/Polri/2023 tentang Kenaikan Pangkat ke Kombes.
Ramadhan melanjutkan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen yang mendapatkan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2864/XXI/ KEP/ 2023, ST/2865/XII/KEP/2023 dan ST/2866/XII/KEP/2023. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









