Jumlah 10 kali sholat dalam sehari dan semalam ini pun masih dianggap berat bagi Nabi Musa untuk dilakukan oleh Umat Muhammad. Maka itu, Nabi Musa kembali mengusulkan untuk meminta kembali keringanan, hingga akhirnya dipenuhi sebanyak 5 kali sholat wajib itu dalam sehari semalam bagi umat Islam, seperi sholat wajib yang sekarang dilakukan oleh umat Islam. Meskipun dalam realitasnya masih juga banyak umat Islam yang sepenuhnya mampu menunaikan ibadah sholat wajib itu seperti yang telah mendapat keringanan atas usulan Nabi Musa ini.
Jadi peristiwa Isra dan mi’raj yang hanya pada satu malam ini 27 Rajab 621 Masehi perintah Allah SWT untuk umat Islam menunaikan kewajiban sholat wajib 5 kali sehari semalam. Adapun isra dan mi’raj itu sendiri merupakan dua bentuk perjalanan. Yang pertama dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjidil Al Aqsha di Yerusalem pada malam hari bersama Malaikat Jibril dengan menggunakan Buraq. Catatan tersahih dari peristiwa spiritual ini ada dalam Surat Al-Isra ayat 1. Dan mi’raj sendiri adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Yerusalem naik ke langit yang ketujuh, Sidratul Muntaha dan Mustawa. Lalu Nabi Muhammad SAW menerima perintah Allah SWT itu untuk menunaikan sholat wajib lima waktu seperti yang ditekuni oleh umat Islam di mana pun adanya sekarang.
Dalam perjalanan pulang pada malam hari itu juga Nabi Muhammad SAW transit dahulu di Baitul Maqdis, baru kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mekkah. Dalam perjalan fisik dan perjalan batin ini sering menjadi mimpi kaum spiritual untuk semakin dapat mendekatkan diri kepada Tuhan.
Dalam hitungan para ahli matematika dan mekanika, peristiwa Isra dan Mi’raj itu jika dikalkulasi dengan kecepatan cahaya pun tetap akan memerlukan waktu yang cukup lama. Setidaknya, dari Mekkah ke Yerusalem saja, jika ditempuh melalui jalan darat ketika itu pasti memerlukan waktu yang lama. Apalagi kemudian masih harus dilanjutkan ke langit yang ke tujuh. Sungguh tidak mungkin terjangkau oleh akal, karena memang dimensinya berada pada wilayah spiritual. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









