KUPANG, NTTNEWS.NET – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers pada Jumat pagi Kupang, 17 Mei 2024 terkait penangkapan Habibur Rahman, warga Bangladesh, yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Sim C Indonesia, Ipad merk Apple, Tas Ransel Warna Hitam, Paspor Bangladesh, Kartu Identitas, Kartu ATM warna biru, Buku Medical Record, dan beberapa surat penting lainnya.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., didampingi oleh beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H., Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, dan Kakanimsus Surabaya Ramdhani, S.H., M.Si.
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang pada 4 Agustus 2023.
Kelima WNA tersebut terdiri dari Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).
“Dari penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan agen di Surabaya, yaitu VDV dan Sajib, yang saat ini masih buron,” ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/8/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023, pihak imigrasi Surabaya berhasil mengamankan Habibur Rahman pada 8 Mei 2024. Habibur Rahman kemudian diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Brigjen Pol. Awi Setiyono, para pelaku menggunakan TikTok untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk proses penyelundupan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









