LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Jelang perayaan Tahun Baru 2025, polisi bersama tokoh pemuda Kecamatan Lembor dan Kecamatan Lembor Selatan sepakat menjaga Lembor Raya.
Kesepakatan ini dihelat dalam silaturahmi dengan para tokoh pemuda khususnya yang berada di jalur menuju lokasi wisata Pantai Mberenang dan Pantai Watu Tiri di Mapolsek Lembor pada Senin (30/12/2024) kemarin.
Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, S.I.P. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara Polri dan para tokoh pemuda dalam menjaga stabilitas keamanan dan kamtibmas di wilayah Lembor Raya.
“Dukungan para tokoh pemuda, sangat kami harapkan dalam membantu tugas kepolisian, terutama dalam pencegahan gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat pada perayaan Tahun Baru,” kata Kapolsek Lembor.
Ia menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama Polsek Lembor dengan perwakilan tokoh pemuda agar bersama-sama ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru sehingga tidak terjadi konflik sosial.
“Kami mengajak teman-teman tokoh pemuda yang berasal dari jalur menuju lokasi wisata seperti Pantai Mberenang dan Pantai Watu Tiri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang merayakan Tahun Baru di lokasi tersebut tanpa ada peristiwa yang memicu terjadinya gesekan atau konflik sosial,” tuturnya.
Dengan adanya komitmen bersama, Ipda Vinsen juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh pemuda yang antusias mendukung kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru.
“Terima kasih kepada teman-teman tokoh pemuda yang sudah bisa satukan pikiran serta semangat untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Masing-masing menjalankan perannya untuk memberikan nasihat, saran dan masukan ke adik-adik remaja supaya dapat menjaga diri dan menjaga lingkungan sehingga pelaksanaan liburan Tahun Baru berjalan aman,” ungkap Kapolsek Lembor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









