RUTENG, NTTNEWS.NET – Teobaldus Nik Deki, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng yang juga bertindak sebagai kuasa Yayasan dalam sengketa hukum melawan dosen Lucian, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan media Obortimur.
Dugaan pengancaman ini muncul setelah pemberitaan media tersebut mengenai sengketa dosen di STIE Karya Ruteng.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2025, media Obortimur menerbitkan laporan investigatif berjudul “Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi dalam Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng”.
Laporan tersebut memicu respons keras dari pihak Nik Deki, yang merasa pemberitaan tersebut tidak akurat.
Dalam klarifikasinya di Polres Manggarai pada Selasa (10/6/2025), Nik Deki membantah tuduhan pengancaman.
Ia mengaku hanya ingin mengundang wartawan tersebut untuk bertemu guna klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat. Nik Deki menjelaskan bahwa permintaan pertemuan itu merupakan desakan dari keluarganya.
“Tidak ada maksud mengancam. Saya hanya minta ketemu. Dia bilang siap, tapi saya tunggu-tunggu tidak datang. Saya bilang, kalau tidak mau ketemu, kami yang pergi ketemu ite,” ujar Nik Deki.
Menurut Nik Deki, kalimat yang diucapkannya tersebut dianggap sebagai ancaman oleh wartawan Obortimur, Gordi Jamat, meskipun ia merasa tidak menyampaikannya dengan nada yang menakutkan.
“Itu menurut dia ancaman. Tapi saya tidak merasa begitu. Kami ini saling kenal dengan teman-teman media juga,” tambahnya.
Isi Rekaman dan Nada Intimidatif Dipertanyakan
Namun, klarifikasi Nik Deki dibantah keras oleh wartawan Obortimur, Gordi Jamat, yang mengaku memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan adanya tekanan dan nada intimidatif.
Gordi menuturkan bahwa dalam rekaman tersebut, Nik Deki menyatakan, “Kita perlu bertemu. Kalau Ase tidak mau bertemu, kami yang pergi cari kraeng.”
Gordi menganggap kalimat tersebut mengandung makna ajakan paksa dan konfrontatif, bukan sekadar permintaan biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









