LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Dukungan terhadap penguatan sistem pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir menjelang peresmian Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.
Kali ini, dukungan datang dari Forum Peduli Manggarai Barat (FPM). Organisasi tersebut secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membentuk Kodam baru yang akan berkedudukan di Kupang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan di wilayah perbatasan Indonesia bagian timur.
Presiden Forum Peduli Manggarai Barat (FPM), Sirilus Ladur, menegaskan bahwa pembentukan Kodam baru merupakan langkah strategis dan sangat penting mengingat posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memiliki wilayah kepulauan yang luas, serta berada di jalur pelayaran internasional.
Menurutnya, keberadaan Kodam yang berdiri sendiri akan mempercepat koordinasi, memperkuat pengendalian operasi militer, sekaligus meningkatkan efektivitas pengamanan wilayah.
“Kami dari Forum Peduli Manggarai Barat mendukung penuh langkah TNI dalam membentuk Kodam baru di Kupang. Ini bukan hanya soal menjaga kedaulatan negara, tetapi juga tentang mempercepat koordinasi keamanan, meningkatkan pelayanan pertahanan, dan mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur,” ujar Sirilus Ladur, Senin (29/6/2026).
Ia menilai, selama ini wilayah NTT masih berada di bawah kendali Kodam IX/Udayana yang berkedudukan di Bali. Dengan terbentuknya Kodam baru, proses pengambilan keputusan, koordinasi operasi, hingga respons terhadap berbagai dinamika keamanan di daerah diyakini akan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.
“NTT memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan Bali maupun NTB. Karena itu sudah saatnya daerah ini memiliki komando tersendiri agar setiap tantangan keamanan dapat ditangani secara lebih fokus dan responsif,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









