LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Bentrokan terbuka antar-kelompok warga akibat sengketa lahan kembali mengguncang Kabupaten Manggarai Barat. Dua kelompok warga, yakni Pihak Rareng dan Pihak Mbehal, terlibat aksi saling serang di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Kericuhan yang melibatkan ratusan warga itu sempat memicu kepanikan setelah sejumlah kendaraan milik warga dibakar di lokasi sengketa. Situasi yang nyaris tak terkendali akhirnya berhasil diredam setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat menerjunkan personel gabungan untuk memisahkan massa dan menguasai lokasi bentrokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eskalasi konflik mulai memanas sekitar pukul 06.30 Wita. Kedua kelompok mendatangi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Adu mulut berubah menjadi bentrokan fisik hingga berujung pada aksi pembakaran kendaraan dan pengrusakan sejumlah fasilitas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat laporan dari masyarakat serta informasi intelijen, Polres Manggarai Barat langsung mengerahkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, serta personel Polsek jajaran untuk melakukan penyekatan, membubarkan massa, dan mengendalikan situasi agar tidak meluas.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K. menegaskan bahwa langkah cepat aparat kepolisian berhasil mencegah bentrokan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat,” ujar AKBP Christian saat memberikan keterangannya, Rabu siang.
Menurut Kapolres, penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan melalui aksi kekerasan ataupun pengerahan massa. Ia meminta seluruh pihak, khususnya tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dari kedua kubu, untuk menahan diri serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









