LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menahan seorang pelaku penipuan dan penggelapan paket wisata premium berinisial SO (33). Agen wisata tidak resmi (calo trip) tersebut diringkus usai membawa lari uang senilai Rp244,2 juta milik seorang pelaku usaha pariwisata asal Kanada.
Aksi penipuan ini berdampak fatal terhadap citra pariwisata perairan Manggarai Barat. Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok dipastikan terlantar saat tiba di Labuan Bajo akibat kapal yang dijanjikan tak pernah disewa oleh pelaku.
Tersangka SO—warga asal Bekasi, Jawa Barat yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo—menipu LN (56), WNA asal Kanada pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Korban, LN, tengah mencari ketersediaan armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawannya yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8 hingga 10 Agustus 2026.
Tersangka SO, yang mengoperasikan agensi bodong bernama Danke Adventure, kemudian merespons unggahan pencarian armada milik korban di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim.
Terbujuk oleh profesionalisme semu tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 hingga genap berjumlah Rp244,2 juta.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.
Kejahatan SO mulai terbongkar menjelang jadwal kedatangan rombongan. Pada Selasa (4/8), pascapembayaran lunas 100 persen, korban sempat meminta klarifikasi terkait isu penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo. Saat itu, tersangka tetap berbohong dan menjamin pelayaran aman terkendali.
Namun, hanya berselang sehari, yaitu pada Rabu (5/8) sore, tersangka SO secara mengejutkan mengirimkan pesan singkat kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengakui bahwa seluruh dana telah raib.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









