LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.
Pengusutan tersebut kini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejaksaan tengah menelusuri penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Dana yang menjadi sorotan tidak kecil. KPU Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp28 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan adanya proses pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
“Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah,” kata Artha kepada media ini, Kamis, 13 Agustus 2026.
Artha menegaskan, proses yang dilakukan kejaksaan masih berada pada tahap awal. Penyidik belum menyimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi maupun menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurut dia, kejaksaan masih mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan untuk mencocokkan fakta-fakta penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini masih kumpulkan semua buktinya, fakta-faktanya seperti apa dari bahan yang kami dapat. Kalau masuk tahapan selanjutnya baru bisa disampaikan,” ujarnya.
Meski belum membuka identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan, Artha mengakui bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah orang telah dilakukan.
“Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa. Yang pasti jelas ada yang sudah diperiksa,” katanya.
Pengumpulan keterangan tersebut, kata dia, bahkan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana mekanisme penggunaan dana hibah, mulai dari perencanaan, pencairan, realisasi, pertanggungjawaban hingga kemungkinan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Kejaksaan juga masih menelusuri apakah terdapat selisih, ketidaksesuaian, atau komponen belanja yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Mekanismenya masih terkait dengan adanya laporan, apakah benar atau tidak, hitungan kerugian seperti apa. Kami masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” jelas Artha.
Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara nantinya membutuhkan proses dan keahlian khusus. Karena itu, kejaksaan belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Untuk kerugian kami masih belum bisa sampaikan, karena nanti ada ahlinya yang menghitung. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali dimintai klarifikasi oleh Kejari Manggarai Barat.
Ia mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga sejumlah unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Saya sendiri, Pak Kris mantan Ketua KPU, Pak Robert mantan Ketua KPU, sekretaris KPU, kemudian pihak yang berkaitan dengan dana hibah Pilkada Manggarai Barat dan bendahara yang mengelola dana,” ujar Ferdiano.
Selain unsur pimpinan KPU, klarifikasi juga menyentuh sejumlah penyelenggara ad hoc.
“Ada juga Ketua dan Sekretaris PPK di kecamatan, beberapa Ketua PPS dan Sekretaris PPS, serta beberapa Ketua KPPS. Kesemuanya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pengelolaan hibah ini,” katanya.
Namun, Ferdiano menegaskan, pertanyaan yang diberikan kepada setiap orang berbeda-beda sesuai dengan posisi dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada.
Khusus dirinya, kata dia, pertanyaan antara lain berkaitan dengan tugas dan kewenangan Ketua KPU, mekanisme pengambilan keputusan, jadwal dan tahapan Pilkada, serta hal-hal umum yang berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Untuk saya ditanyakan apa tugas Ketua KPU, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di KPU, jadwal dan tahapan Pilkada, serta hal-hal umum berkaitan dengan naskah perjanjian hibah,” jelasnya.
Ferdiano juga mengungkapkan bahwa sekitar satu minggu sebelum pernyataannya disampaikan, Kejari Manggarai Barat telah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penghitungan terhadap dugaan kerugian negara.
“Kurang lebih sekitar satu minggu yang lalu Kejaksaan sudah meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dari dugaan ini, apakah ada atau tidak ada. Itu sedang berproses,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penelusuran karena dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya ketidaksesuaian administrasi, tetapi juga harus ditelusuri dampaknya terhadap keuangan negara atau daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari Kejari Manggarai Barat mengenai ada atau tidaknya kerugian negara.
Ferdiano mengatakan KPU telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh kejaksaan.
“Kami juga sudah menyerahkan begitu banyak dokumen sebagaimana yang diminta oleh kejaksaan. Dokumen itu sudah kami jelaskan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ke depan masih ada permintaan dokumen maupun pemanggilan tambahan, KPU akan mengikutinya.
“Apakah ke depan masih dimungkinkan diundang lagi atau ada permintaan dokumen lagi, kita tunggu saja. Yang bisa saya sampaikan, KPU Kabupaten Manggarai Barat secara kelembagaan menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengungkap dugaan ini,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









