LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Upaya pendekatan kekeluargaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja berinisial EA di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum membuahkan hasil.
Keluarga korban secara tegas memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Sikap itu disampaikan keluarga korban setelah Markus Makur, yang datang sebagai perwakilan Kepala KSOP Labuan Bajo, mendatangi keluarga korban di Mapolres Manggarai Barat.
Markus datang bersama seorang rekannya. Dalam pertemuan tersebut, ia membawa sejumlah barang yang disebut sebagai bagian dari tata cara adat Manggarai, yakni sebotol bir, dua bungkus rokok Surya, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kedatangan Markus disebut sebagai bentuk penghormatan secara adat sekaligus menyampaikan pesan dari Kepala KSOP Labuan Bajo agar persoalan tersebut, apabila memungkinkan, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya diutus oleh Kepala KSOP untuk bertemu keluarga, untuk meminta persoalan ini mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan, barangkali bisa,” ujar Markus di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat yang berada di Mapolres Manggarai Barat.
Namun, Markus juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apabila keluarga korban tetap memilih proses hukum.
“Tapi kalau tetap dilanjutkan proses hukum, tidak apa-apa,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Markus secara terbuka di hadapan puluhan keluarga korban. Pihak keluarga menyambut baik kedatangan Markus sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Manggarai.
Meski demikian, penerimaan secara adat tersebut tidak berarti keluarga korban mencabut atau menghentikan proses hukum.
Keluarga korban tetap pada sikap semula, yakni meminta kasus dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menerima baik kedatangan sebagai bentuk adat dan penghormatan. Tetapi untuk persoalan ini, kami tetap memilih jalur hukum. Kami tidak ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban.
Keluarga menilai dugaan tindakan kekerasan yang dialami EA merupakan persoalan serius dan tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan kekeluargaan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Karena itu, keluarga meminta Polres Manggarai Barat tidak berhenti pada proses pemeriksaan awal, tetapi segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana.
“Kami meminta polisi segera bertindak. Kalau memang sudah ada bukti dan laporan, kami berharap pelaku segera diamankan. Bagi kami, tindakan seperti ini sudah tidak manusiawi,” tegas keluarga korban.
Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., juga telah menyambangi keluarga korban di Mapolres Manggarai Barat.
Kedatangan Kapolres dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KSOP Labuan Bajo. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian itu beredar luas dan viral di media sosial.
Korban berinisial EA diketahui merupakan warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Ia diduga mengalami pemukulan oleh seorang rekan kerjanya yang disebut sebagai oknum pegawai KSOP Labuan Bajo.
Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat, Kapolres Christian Kadang meminta semua pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









