BORONG, NTTNEWS.NET – Di tengah puing-puing Pustu Bea Waek yang hancur akibat gempa bumi magnitudo 7,7, Bidan Maria Avila Goredy atau yang akrab disapa Endang tidak memilih pergi. Dengan tubuh yang masih menyimpan luka dan trauma, ia tetap turun memberikan pelayanan kesehatan kepada warga sekaligus membagikan paket sembako bagi masyarakat terdampak.
Paket sembako berupa beras, telur, susu, popok bayi dan sabun mandi dibagikan terutama kepada balita dan ibu hamil yang terdampak gempa.
Kisah Endang menjadi salah satu potret perjuangan masyarakat Flores pascagempa. Ketika bangunan pelayanan kesehatan runtuh, pelayanan kepada warga justru berusaha tetap berjalan.
“Di tengah pelayanan kesehatan hari ini, kami juga membagikan sedikit rezeki dari orang-orang yang sudah mau berbagi kepada warga terdampak. Terima kasih banyak kepada semua yang sudah membantu. Semoga diberikan kesehatan dan rezeki oleh Yang Kuasa,” ujar Endang, Kamis (20/8/2026).
Bantuan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap korban gempa, di antaranya Toko Bangunan Sinar Kasih Ruteng, NTT in Melbourne dan Ikatan Alumni Corjesu NTT.

Sementara itu, tenaga kesehatan dari Puskesmas Mano tetap turun ke desa dan titik-titik pelayanan untuk memastikan warga terdampak memperoleh layanan kesehatan.
Pada hari yang sama, seorang anak berusia 11 tahun mendapatkan perawatan setelah mengalami luka akibat gempa susulan sekitar pukul 10.47 WITA. Selain menangani korban luka, petugas juga memberikan pelayanan bagi warga yang mengalami keluhan batuk, pilek dan demam.
Di tengah kondisi darurat tersebut, Endang dan rekan-rekannya tidak hanya membawa obat-obatan dan peralatan medis. Mereka juga membawa bantuan kebutuhan dasar untuk warga yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









