Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Labuan Bajo Geber! 880 Ribu Batang Rokok Ilegal Disikat, Potensi Cukai Rp656 Juta Diamankan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260911 155747
Petugas Bea Cukai Labuan Bajo melakukan penindakan terhadap sebuah truk ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal kembali dibuktikan.

Petugas Bea Cukai Labuan Bajo, Senin 24 Agustus 2026 melakukan penindakan terhadap sebuah truk ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga :  PSSI Cup II Manggarai Barat Tuntas, Upenk Serukan Sportivitas dan Kebangkitan Sepak Bola Mabar

Penindakan itu dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo memperoleh informasi intelijen mengenai adanya dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa truk ekspedisi dengan muatan campuran.

Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Labuan Bajo kemudian melakukan patroli darat di sekitar kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi intelijen yang telah diterima sebelumnya.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebagian muatan truk berupa rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp28 Miliar Diusut! Sekretaris KPU Mabar Terungkap Rangkap PPK

Dari hasil pemeriksaan, total barang hasil penindakan mencapai 55 karton dengan jumlah keseluruhan 880.000 batang rokok jenis SKM.

Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.306.800.000, sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.

Besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran BKC ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

  • Bagikan