Pada Jumat (31/7), Kapolres Manggarai Barat didampingi pejabat utama (PJU) Polres dan Polsek setempat dijadwalkan menggelar kunjungan silaturahmi serta penggalangan secara terpisah ke Kampung Mbehal dan Kampung Rareng.
“Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik komunal memerlukan pendekatan kultural dan dialog hati ke hati. Oleh karena itu, kami akan menemui para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga secara langsung,” ujar AKBP Christian.
Melalui silaturahmi tersebut, polisi akan memberikan imbauan Kamtibmas serta merangkul para tetua adat agar turut menenangkan warga di lingkungannya masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, memercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, serta menghormati proses hukum dan mediasi yang sedang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan BPN. Jangan ada lagi aksi main hakim sendiri,” tegasnya.
Meski mengedepankan dialog dan persaudaraan, Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran yang terjadi saat bentrokan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.
Hingga saat ini, personel gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek jajaran tetap disiagakan di titik-titik rawan kawasan Lengkong Warang guna mengawal seluruh proses hukum dan penyelesaian sengketa agar berjalan aman tanpa intervensi fisik dari pihak manapun. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









