BMKG kemudian menerbitkan pembaruan melalui Peringatan Dini 3, yang memuat pemutakhiran parameter gempa serta hasil observasi tide gauge, termasuk waktu kedatangan dan ketinggian tsunami.
Peringatan Dini 3 diterbitkan sebanyak empat kali, yakni:
– Peringatan Dini 3.1: pukul 05.55.45 WIB.
– Peringatan Dini 3.2: pukul 06.28.42 WIB.
– Peringatan Dini 3.3: pukul 06.49.19 WIB.
– Peringatan Dini 3.4: pukul 07.05.33 WIB.
Setelah seluruh hasil pemantauan dan observasi dianalisis, BMKG akhirnya menerbitkan Peringatan Dini 4 atau pengakhiran pada pukul 07.30.00 WIB, sekitar 2 jam 31 menit 37 detik setelah gempa.
Guncangan Mencapai VII MMI
Selain potensi tsunami, gempa kuat tersebut juga menimbulkan guncangan signifikan di sejumlah wilayah Flores.
Berdasarkan pemutakhiran peta tingkat guncangan atau shakemap BMKG, intensitas gempa mencapai VII MMI di sejumlah wilayah.
Guncangan VII MMI tercatat di Aesesa, Kabupaten Nagekeo; Riung, Kabupaten Ngada; serta Kota Mbay.
Pada skala VII MMI, guncangan dapat dirasakan sangat kuat dan berpotensi menyebabkan kerusakan ringan hingga sedang pada bangunan yang konstruksinya kurang kuat.
Sementara itu, intensitas VI MMI tercatat di Wolowae, Kabupaten Nagekeo, dan Kota Bajawa. Pada skala ini, getaran dirasakan oleh seluruh penduduk dan banyak orang berhamburan keluar rumah karena terkejut.
Adapun intensitas V MMI tercatat di Kota Ende, Kota Borong, dan Kota Ruteng. Guncangan pada skala ini dirasakan oleh hampir seluruh penduduk dan dapat menyebabkan banyak orang terbangun dari tidur.
37 Gempa Susulan Terpantau
Hingga pukul 07.07 WIB, BMKG mencatat sedikitnya 37 aktivitas gempa bumi susulan atau aftershock dengan magnitudo berkisar antara M3,6 hingga M6,2.
Dari puluhan gempa susulan tersebut, satu gempa dilaporkan dirasakan oleh masyarakat.
BMKG mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena aktivitas gempa susulan masih berpotensi terjadi setelah gempa utama.
Peringatan Tsunami Resmi Berakhir
Setelah melakukan pemantauan terhadap kondisi muka laut di wilayah terdampak, BMKG menyatakan tidak terdapat lagi kenaikan muka air laut signifikan yang membahayakan.
Atas dasar hasil observasi tersebut, Peringatan Dini Tsunami secara resmi dinyatakan berakhir pada pukul 07.30 WIB, Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Dengan memperhatikan kondisi terkini terkait hasil observasi tinggi muka laut di wilayah terdampak, tidak ada lagi kenaikan muka air laut signifikan yang membahayakan. Maka peringatan dini tsunami dinyatakan berakhir pada pukul 07.30 WIB,” demikian keterangan BMKG.
Meski peringatan tsunami telah berakhir, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan gempa susulan.
BMKG Minta Warga Tidak Panik
BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas.
Masyarakat juga diminta menjauhi bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa, karena bangunan tersebut berpotensi mengalami keruntuhan apabila terjadi gempa susulan.
Selain itu, warga diminta tetap mewaspadai aktivitas gempa susulan yang masih berlangsung.
“Tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa bumi dan tetap waspada terhadap gempa bumi susulan yang masih terjadi,” demikian imbauan BMKG.
BMKG memastikan akan terus memantau perkembangan aktivitas gempa susulan serta perubahan tinggi muka laut di wilayah terdampak.
Masyarakat diminta memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi BMKG, seperti media sosial @infoBMKG, situs resmi bmkg.go.id, inatews.bmkg.go.id, aplikasi InfoBMKG, serta kanal resmi WRS-BMKG.
Keterangan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 15 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Dr. Wijayanto, S.T., M.Sc. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









