Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miliki Narkotika, Dua Orang Wanita Diamankan Polisi di Sebuah Warung Bakso

  • Bagikan
IMG 20240705 114140
Miliki Narkotika, Dua Orang Wanita Diamankan Polisi di Sebuah Warung Bakso. (foto : isth).

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk,” jelas Inspektur Polisi itu.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  FPM Siapkan Aksi Boikot Proyek Kantor Pajak Pratama Labuan Bajo, PT Joglo Multi Ayu Jadi Sorotan

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Liburan Berakhir Duka, Pasutri Wisatawan China Meregang Nyawa di Pulau Kelor, Polisi Bidik Dugaan Kelalaian

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. **

  • Bagikan