KUPANG, NTTNEWS.NET – Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang telah melangsungkan pelantikan bagi anggota baru sebanyak 115 orang.
Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Lanudal Kupang, 11 Mei 2024, malam.
Dikatakan ketua Umum (Ketum) Immala Kupang, Marsel Seran, bahwa hari ini adik-adik secara resmi sudah disumpah dan dilantik menjadi anggota baru Immala Kupang.
“Ingat sumpah dan janji yang sudah adik-adik ucapkan. Pada prinsipnya bahwa lebih mementingkan kepentingan organisasi dari pada kepentingan pribadi,” tandas Ketua Marsel Seran.
Sejauh ini adik-adik sudah mengikuti proses yang begitu panjang mulai dari tahap awal yakni, masa penerimaan anggota Baru (MPAB) hingga malam hari ini pada puncak pelantikan dan sah jadi anggota Immala Kupang angkatan 2024/2024.
Dikatakannya, dan anggota baru ini bernama angkatan ‘Restorasi’ nama ini mengingatkan pada suatu proses di rumah Immala Kupang Sendiri menuju perubahan yang baik lagi kedepannya.
“Saya sangat butuh kerjasama dari adik-adik sekalian untuk membantu dalam setiap program yang sudah diagendakan bersama dengan jajaran kepengurusan Immala Kupang periode 2023/2024 ini. Kita butuh suatu gerakan baru menuju pada perubahan melalui kerjasama,” kata Marsel kemudian disaksikan tamu undangan baik dari OKP nasional dan lokal.
Marsel menambahkan, terimakasih untuk jajaran pengurus, panitia MPAB, senior dan alumni Immala Kupang.
Andre Tahu, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Immala Kupang periode 2018/2019, bahwa kehadiran adik-adik bawa satu perubahan besar bagi kabupaten Malaka kedepan.
Immala Kupang harus tampil eksis terus. Dengan bertambah 115 orang yang dinamai angkatan ‘Restorasi’ tentunya sangat dibutuhkan semangat dari generasi muda hari ini bagaimana miliki kesadaran bersama untuk wadah tercinta ini.
Wadah tercinta Immala Kupang Lahir pada tahun 2000 sebelum Kabupaten Malaka ini mekar. Tentunya sudah banyak senior maupun alumni yang memperjuangkan organisasi ini tumbuh hingga sampai dengan tahun 2024 sekarang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.