Kapolres Manggarai Barat menjelaskan bahwa bantuan tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan paling mendesak, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan warga yang membutuhkan dukungan khusus selama berada di lokasi pengungsian.
“Di lokasi pengungsian ketinggian, krisis utama yang dihadapi warga adalah ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar untuk balita serta lansia. Oleh karena itu, bantuan Kapolda NTT fokus disalurkan untuk memenuhi kebutuhan vital harian tersebut agar kesehatan pengungsi tetap terjaga,” ungkap AKBP Christian.
Meski hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan kerusakan fisik berat pada bangunan permukiman warga, trauma akibat guncangan dahsyat dan kekhawatiran terhadap gempa susulan membuat warga belum berani kembali ke rumah.
Bagi mereka, rumah yang biasanya menjadi tempat paling aman kini justru masih terasa menakutkan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Polres Manggarai Barat juga berkoordinasi dengan tenaga medis Puskesmas Pembantu/Puskesdes Desa Pontianak, yakni Ibu Andri dan Ibu Andin.
Dari hasil koordinasi, masih terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi, antara lain obat-obatan untuk penderita hipertensi, obat diare, obat demam anak, susu formula, fasilitas sanitasi atau MCK darurat, serta tambahan pasokan air bersih.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan warga terdampak tidak berhenti pada bantuan tahap pertama.
Kapolres Manggarai Barat memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Dinas Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan warga.
“Data kebutuhan medis serta fasilitas sanitasi yang dihimpun tim di lapangan telah kami petakan. Kami terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar penyaluran bantuan tahap berikutnya dapat menutupi seluruh kebutuhan medis dan sanitasi warga di perbukitan Pulau Longos,” terang AKBP Christian.
Kehadiran personel Polres Manggarai Barat di tengah pengungsian membawa suasana berbeda bagi warga.
Bantuan yang mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, bagi warga yang sedang berada dalam kondisi darurat, memiliki arti yang jauh lebih besar. Sebungkus makanan, sebotol air, hingga popok untuk bayi menjadi tanda bahwa masih ada pihak yang memikirkan kehidupan mereka.
Setelah gempa merenggut rasa aman dan memaksa ratusan keluarga meninggalkan rumah, kehadiran petugas di tengah perbukitan menjadi penguat bagi warga untuk bertahan.
Kapolres Mabar juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau warga Pulau Longos dan seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tetap tenang, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pantau terus informasi resmi dari BMKG dan ikuti petunjuk petugas di lapangan. Jajaran Polres Manggarai Barat bersama TNI dan Pemda akan terus siaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah,” pungkasnya.
Rangkaian penyaluran bantuan sosial dari Kapolda NTT tersebut berakhir sekitar pukul 18.55 WITA.
Warga menyambut hangat kedatangan jajaran Polres Manggarai Barat. Di tengah kesedihan, ketakutan, dan ketidakpastian yang masih menyelimuti Pulau Longos, kedatangan para personel membawa pesan sederhana namun berarti: mereka tidak sendiri.
Di bawah tenda-tenda darurat di atas perbukitan, jauh dari gemerlap Labuan Bajo, warga Pulau Longos masih menunggu hari ketika bumi benar-benar tenang dan mereka bisa kembali pulang.
Untuk sementara, rumah mereka adalah tenda. Tempat tidur mereka adalah tanah. Dan malam masih ditemani rasa takut.
Namun sore itu, di tengah keterbatasan dan luka akibat bencana, negara datang mengetuk pintu pengungsian mereka—membawa bantuan, membawa harapan, dan memastikan bahwa di tengah bencana sekalipun, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa ditinggalkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









