Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses pidana tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam sidang.
Ia menambahkan, penafsiran konstitusional ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, dengan melibatkan dan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan MK ini dinilai mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









