LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dua orang wanita di Labuan Bajo berhasil diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, pada Senin (01/07/2024) lalu.
Kedua wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat itu berinisial RMH (26) dan IMI (22). Keduanya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Terduga pelaku ini, kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (05/07/2024) pagi.
“Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









