JAKARTA, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Ekspos Manajemen Talenta Kabupaten Nagekeo Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Data Gedung I Lantai 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus yang hadir bersama Tim Percepatan Manajemen Talenta Kabupaten Nagekeo.
Turut mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nagekeo Drs. Immanuel Ndun, M.Si, Asisten Administrasi Umum Silvester Teda Sada, S.Fil, Pelaksana Tugas Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nagekeo.
Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Badan Kepegawaian Negara, Bupati Simplisius menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam mengimplementasikan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Kehadiran kami di tempat ini merupakan wujud keseriusan dalam upaya penerapan manajemen talenta di Kabupaten Nagekeo. Langkah ini sangat sejalan dengan misi Kabupaten Nagekeo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Simplisius.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta bukan hanya sebatas memenuhi ketentuan regulasi, melainkan menjadi strategi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
“Melalui sistem ini, kita tidak hanya berbicara tentang pengisian jabatan, tetapi bagaimana menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang unggul, profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang tepat sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Bupati Simplisius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









