Karena itu, BULOG terus melakukan pemantauan terhadap kondisi lapangan dan perkembangan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah terdampak.
Setelah meninjau kondisi masyarakat di Kecamatan Reok, Kepala Bapanas bersama Dirut BULOG kemudian bergeser ke lokasi gudang logistik milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan bantuan logistik, kondisi penyimpanan, serta kesiapan distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.
Pemerintah ingin memastikan seluruh bantuan yang telah tersedia dalam kondisi aman dan dapat segera dimobilisasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah terdampak, khususnya di Manggarai Timur dan Labuan Bajo.
Ahmad Rizal menambahkan bahwa BULOG akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di lapangan dan menyiapkan penyaluran bantuan secara bertahap.
“Bantuan yang sudah disalurkan merupakan bagian dari dukungan BULOG dalam masa tanggap darurat. Kami akan terus memastikan ketersediaan bantuan dan memperkuat koordinasi agar masyarakat terdampak dapat memperoleh pangan yang diperlukan,” katanya.
Untuk memperkuat ketahanan pangan selama masa tanggap darurat sekaligus menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat NTT, BULOG memastikan saat ini tersedia sekitar 35 ribu ton stok beras.
Tidak hanya mengandalkan stok yang sudah tersedia, BULOG juga menyiapkan tambahan pasokan sebanyak 40.000 ton yang akan dimobilisasi dari sejumlah wilayah, yakni NTB, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.
Tambahan pasokan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya kebutuhan pangan akibat bencana.
Mobilisasi stok dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, sekaligus menjaga agar ketersediaan beras di wilayah NTT tetap aman selama masa tanggap darurat hingga memasuki tahap pemulihan pascabencana.
BULOG bersama pemerintah daerah, TNI, Basarnas, BNPB, BPBD dan berbagai pihak terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam mempercepat distribusi bantuan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, akses transportasi, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan situasi pascabencana.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat sejumlah wilayah terdampak memiliki kondisi geografis yang cukup sulit dijangkau. Karena itu, setiap bantuan harus dikelola dan disalurkan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas di lapangan.
Pemerintah memastikan bahwa penanganan bencana tidak hanya berfokus pada evakuasi dan pelayanan kesehatan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan.
Kehadiran langsung Kepala Bapanas dan Dirut BULOG di wilayah terdampak menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana benar-benar menyentuh masyarakat di lapangan.
Di tengah kondisi warga yang masih menghadapi trauma, kerusakan rumah, kehilangan harta benda, serta ketidakpastian kehidupan pascagempa, ketersediaan pangan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Karena itu, pemerintah bersama BULOG berkomitmen menjaga agar masyarakat terdampak tetap mendapatkan bahan pangan yang cukup selama masa tanggap darurat.
BULOG juga akan terus mengoptimalkan jaringan pergudangan, armada distribusi, serta koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pergerakan bantuan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Pemerintah bersama BULOG akan terus memantau perkembangan kondisi di seluruh wilayah terdampak gempa di NTT dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung masyarakat hingga memasuki tahap pemulihan.
Di tengah duka dan beratnya cobaan yang dialami masyarakat Flores, kepastian bahwa kebutuhan pangan tetap tersedia menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara bagi warga yang sedang berjuang bangkit dari bencana. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









