JAWA BARAT, NTTNEWS.NET – Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Waka Setukpa dan beberapa pejabat utama Setukpa Lemdiklat Polri, pada Jumat (12/1/2024) pagi.
Bertempat di Gedung Anton Sujarwo, Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, upacara digelar terbuka dan diikuti oleh seluruh personel Setukpa Lemdiklat Polri.
Adapun pejabat yang melaksanakan Sertijab diantaranya, Brigjen Pol Tony Harsono, S.I.K., M.Si yang sebelumnya menjabat Waka Setukpa kini beralih tugas menjadi Penyidik Utama TK. II Bareskrim Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Ignatius Agung Prasetyoko, S.H., MH. yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bimsis Setukpa yang posisinya digantikan oleh Kombes Pol Drs. H. Darmanto, S.Pd., M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Diklat Setukpa yang saat ini posisinya di gantikan oleh Kombes Pol Edi Suroso, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Priyo Mujihad Kabag Bin Gadik Setukpa yang beralih tugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri digantikan oleh Kombes Pol Ivan Setiadi, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimen Lemdiklat Polri
Selain Waka Setukpa dan tiga Kabag, diserahterimakan juga dua Kepala Bidang (Kabid) diantaranya Kombes Pol Mohammad Helmi, S.I.K Kabid Proftek yang beralih tugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimen dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke 33 Tahun 2024, posisinya digantikan oleh Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu dan Kabid Pengsos yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Satria Rizkiano, S.I.K., M.Si., M.H. yang beralih tugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri digantikan oleh Kombes Pol Rizal Marito, S.I.K., S.H., M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Hanjartaka Setukpa Lemdiklat Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.