JAKARTA, NTTNEWS.NET – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 telah dimulai sejak Rabu, 16 Oktober.
Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Namun, bagaimana jika peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan tes? Apakah ada sanksi bagi peserta yang tidak hadir?
Menurut Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan: Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
2. Dokumen Tidak Lengkap: Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3. Pelanggaran Lainnya: Peserta yang melanggar ketentuan tertentu juga akan dianggap gugur.
4. Sanksi Teguran: Peserta yang melanggar ketentuan larangan tertentu akan dikenakan sanksi teguran lisan, dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Diskualifikasi: Pelanggaran serius dapat berujung pada diskualifikasi.
Dengan demikian, peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi dan otomatis gugur dari proses seleksi. Panitia juga tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang.
Apabila peserta dinyatakan gugur pada tahap SKD, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta wajib mematuhi tata tertib berikut saat mengikuti SKD CPNS 2024:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.