Sanksi dan Tata Tertib dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

  • Bagikan
IMG 20241021 143028
Sanksi dan Tata Tertib dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 telah dimulai sejak Rabu, 16 Oktober.

Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Namun, bagaimana jika peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan tes? Apakah ada sanksi bagi peserta yang tidak hadir?

Menurut Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan: Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.

Baca Juga :  Persoalan HAM: Harapan dan Kerja Sama PATRIA dengan Kementerian HAM

2. Dokumen Tidak Lengkap: Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

3. Pelanggaran Lainnya: Peserta yang melanggar ketentuan tertentu juga akan dianggap gugur.

4. Sanksi Teguran: Peserta yang melanggar ketentuan larangan tertentu akan dikenakan sanksi teguran lisan, dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Diskualifikasi: Pelanggaran serius dapat berujung pada diskualifikasi.

Baca Juga :  Muhammad Asrun Tegaskan Penggugat Sengketa Pilkada ke MK Bukti Harus Jelas

Dengan demikian, peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi dan otomatis gugur dari proses seleksi. Panitia juga tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang.

Apabila peserta dinyatakan gugur pada tahap SKD, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta wajib mematuhi tata tertib berikut saat mengikuti SKD CPNS 2024:

  • Bagikan