1. Kehadiran: Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi yang mungkin memerlukan kehadiran 90 menit sebelumnya.
2. Antrean untuk PIN: Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) dari panitia sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Identitas Peserta: Identitas harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
4. Dokumen Identitas: Membawa KTP asli, atau dokumen pengganti seperti surat keterangan, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital.
5. Peserta dari Luar Negeri: Harus membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
6. Kartu Peserta Seleksi: Wajib dibawa.
7. Pakaian: Berpakaian rapi dan sopan.
8. Aturan Selama Ujian: Dilarang keluar ruangan tanpa izin panitia, berbicara dengan peserta lain, menerima atau memberikan sesuatu, serta menyebarkan soal seleksi.
9. Larangan Lainnya: Merokok, membawa makanan dan minuman di ruang seleksi, serta meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah selesai ujian.
BKN menetapkan aturan kehadiran paling lambat 60 menit sebelum ujian, namun setiap instansi mungkin memiliki ketentuan tambahan untuk proses registrasi dan persiapan sebelum ujian.
Demikian penjelasan mengenai sanksi dan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024. Peserta diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan demi kelancaran proses seleksi. **
Sumber: CNN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









