JAKARTA, NTTNEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengklarifikasi aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pengumuman resminya, KPU RI memberikan kabar baik bagi para calon anggota legislatif terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada serentak mendatang.
Menurut keterangan yang dikutip dari saluran YouTube Kompas, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa para calon anggota legislatif terpilih tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mereka memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024.
Hal ini menandakan bahwa mereka dapat mempertahankan posisi mereka sebagai anggota legislatif sambil ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Namun, Hasyim juga menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi mereka yang saat ini menjabat dalam lembaga legislatif seperti DPR, DPD, atau DPRD.
Mereka yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan mereka saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









