“Undang-undang mengamanatkan bahwa mereka yang menduduki jabatan tertentu di lembaga legislatif harus mundur jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada,” ungkap Hasyim.
Aturan ini berlaku untuk mereka yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, atau Wakil Bupati.
Mereka yang ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini.
Dengan demikian, penjelasan resmi dari KPU RI ini memberikan kejelasan bagi para calon dan partai politik terkait aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024.
Ini juga menghindari potensi kebingungan dan kontroversi yang mungkin timbul terkait status para calon anggota legislatif yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah mendatang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









