Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Perlu Mundur dari Anggota Legislatif, KPU RI Jelaskan Aturan Pilkada 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengklarifikasi aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tidak Perlu Mundur dari Anggota Legislatif, KPU RI Jelaskan Aturan Pilkada 2024. (foto : isth).

“Undang-undang mengamanatkan bahwa mereka yang menduduki jabatan tertentu di lembaga legislatif harus mundur jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada,” ungkap Hasyim.

Aturan ini berlaku untuk mereka yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, atau Wakil Bupati.

Mereka yang ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini.

Baca Juga :  Masak Besar MBG Diserbu Siswa, Edukasi Gizi Dikemas Lebih Menarik

Dengan demikian, penjelasan resmi dari KPU RI ini memberikan kejelasan bagi para calon dan partai politik terkait aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024.

Ini juga menghindari potensi kebingungan dan kontroversi yang mungkin timbul terkait status para calon anggota legislatif yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah mendatang. **

  • Bagikan