JAKARTA, NTTNEWS.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 310 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah akan berlanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” tegas Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.
Percepatan pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tahapan penanganan perselisihan Pilkada mengatur bahwa putusan dismissal baru akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Putusan dismissal merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
Dalam tahap ini, hakim akan meneliti dan memilah gugatan mana yang layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya atau yang harus dihentikan.
Jika perkara dinyatakan dapat berlanjut, para pihak memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









