Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024

  • Bagikan
IMG 20250131 160949
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 310 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah akan berlanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” tegas Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.

Baca Juga :  Masak Besar MBG Diserbu Siswa, Edukasi Gizi Dikemas Lebih Menarik

Percepatan pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, tahapan penanganan perselisihan Pilkada mengatur bahwa putusan dismissal baru akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

Putusan dismissal merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

Dalam tahap ini, hakim akan meneliti dan memilah gugatan mana yang layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya atau yang harus dihentikan.

Jika perkara dinyatakan dapat berlanjut, para pihak memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam persidangan.

  • Bagikan