“Media berperan besar dalam memberikan informasi terkait kinerja Polri secara profesional, termasuk program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, serta program strategis lainnya,” jelasnya.
Polri, lanjut Trunoyudo, menekankan pentingnya hubungan sinergis dengan pers, terutama di tengah era keterbukaan informasi.
Perlindungan terhadap wartawan dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga demokrasi, hak publik atas informasi, sekaligus mencegah terulangnya tindakan represif yang dapat mencederai citra kepolisian.
Dengan instruksi ini, Mabes Polri berharap setiap jajaran di lapangan mampu menciptakan ruang kerja yang aman bagi wartawan, sehingga tugas jurnalistik dapat dijalankan secara maksimal tanpa rasa takut atau tekanan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









