JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) atas dedikasi dan kerja keras dalam melaksanakan berbagai tugas rutin maupun penugasan khusus di lapangan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol. Agus saat memimpin apel pagi di National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, jenderal bintang dua itu menekankan pentingnya kesiapan dan profesionalisme anggota Polantas dalam menghadapi tiga agenda besar tahunan serta berbagai operasi pengamanan berskala nasional hingga internasional.
“Ada tiga agenda besar yang selalu kita persiapkan dan pasti kita laksanakan. Yang pertama adalah Operasi Ketupat, yang kedua Operasi Patuh, dan yang ketiga Operasi Nataru. Termasuk juga operasi-operasi lainnya yang berkaitan dengan pengamanan setingkat internasional,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Agus juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Ia memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) yang telah mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.
“Saya minta dan saya sampaikan terima kasih kepada Dirgakum, yang melalui Kasudit Dakgar, ETLE sudah bagus. Ini harus dikembangkan terus sebagai lompatan besar dalam kinerja ETLE, termasuk juga di bidang pelayanan yang sudah menunjukkan kemajuan signifikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, seiring dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara beberapa waktu lalu, Irjen Pol. Agus juga memperkenalkan platform digital Korlantas, sebuah inovasi untuk memperkuat reformasi internal dan mempercepat transformasi Polantas menuju era pelayanan publik yang modern, efisien, dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









