Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Perlu Mundur dari Anggota Legislatif, KPU RI Jelaskan Aturan Pilkada 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengklarifikasi aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tidak Perlu Mundur dari Anggota Legislatif, KPU RI Jelaskan Aturan Pilkada 2024. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengklarifikasi aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pengumuman resminya, KPU RI memberikan kabar baik bagi para calon anggota legislatif terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada serentak mendatang.

Menurut keterangan yang dikutip dari saluran YouTube Kompas, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa para calon anggota legislatif terpilih tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mereka memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga :  DPRD Mabar Datangi Kementerian PANRB, Perjuangkan Nasib Guru Swasta Dalam Seleksi PPPK

Hal ini menandakan bahwa mereka dapat mempertahankan posisi mereka sebagai anggota legislatif sambil ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, Hasyim juga menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi mereka yang saat ini menjabat dalam lembaga legislatif seperti DPR, DPD, atau DPRD.

Baca Juga :  DPRD Mabar Datangi Kementerian PANRB, Perjuangkan Nasib Guru Swasta Dalam Seleksi PPPK

Mereka yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan mereka saat ini.

  • Bagikan