JAKARTA | NTTNEWS.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.
Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan UU Pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyampaikan bahwa sistem Pilkada langsung masih tetap menjadi mekanisme yang berlaku di Indonesia.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa argumentasi para pemohon belum menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









